Foto: Pekerja sektor persampahan dapat diskon iuran JKK-JKM
Pemulung menata karung sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026 untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/to
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.