OJK Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit TAFS Disorot

Selasa, 09 Jun 2026, 15:30 WIB

JAKARTA – Pelanggaran dalam proses penagihan kredit dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti intimidasi, penyebaran data pribadi, atau tekanan berlebihan terhadap debitur, berpotensi merugikan konsumen serta mengikis kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan.

Ket. Foto: Ilustrasi Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay

Selain berdampak pada perlindungan konsumen, kasus semacam ini juga menunjukkan pentingnya penerapan standar etika dan kepatuhan yang lebih ketat.

Pengawasan yang efektif serta penegakan sanksi yang konsisten diperlukan untuk memastikan proses penagihan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/6), disebutkan OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, diantaranya :

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.

Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.

Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

Dalam kesempatan ini, Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS.

"Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

"PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen," ujar Agus.

Pihaknya mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

"Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," ujar Agus.

Selain itu, konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

"Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku," ujar Agus.

Dengan demikian, Agus mengatakan bahwa masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan, serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Selain itu, apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

  • OJK
  • Penagih Utang
  • TAFS

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.