Cegah Penyimpangan, BNN Usulkan Tim Terpadu Awasi Tempat Rehabilitasi Narkotika
Rabu, 12 Agu 2026, 06:37 WIBKABUPATEN BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi narkotika dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8), mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tempat rehabilitasi memberikan pelayanan sesuai standar.
"Saya mendorong agar terbentuk tim pengawasan terpadu lintas empat instansi, terdiri dari pusat sampai ke kabupaten dan kota," kata Suyudi.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido.
Menurut Suyudi, pemerintah masih menemukan penyelenggaraan rehabilitasi yang belum memenuhi standar, tidak didukung tenaga kompeten, bahkan belum memiliki izin.
Ia juga menyoroti adanya praktik pelayanan yang tidak sesuai standar sehingga berpotensi semakin membebani penyintas maupun keluarganya.
Oleh karena itu, BNN mengusulkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pendataan dan registrasi seluruh penyelenggara rehabilitasi, penilaian mutu secara terukur hingga sertifikasi pemberi layanan.
Suyudi menekankan standar pelayanan harus berlaku bagi seluruh penyelenggara rehabilitasi, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Menurut dia, standardisasi tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang jelas agar ketentuan tidak hanya menjadi aturan tertulis tanpa penerapan di lapangan.
Tim pengawasan terpadu yang diusulkan nantinya memiliki sejumlah tugas, di antaranya melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, audit terhadap laporan penyelenggara serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses penyintas dan keluarganya.
Tim tersebut juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran serta menyusun laporan berkala kepada instansi terkait.
"Apabila kemudian hari terbukti terdapat penyelenggara yang mengeksploitasi penyintas atau korban, tentunya kita tidak boleh ragu untuk tegas terhadap temuan tersebut," ujarnya.
Suyudi mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pemulihan penyalahguna narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemulihan, menurut dia, tidak boleh berhenti setelah seseorang keluar dari tempat rehabilitasi, tetapi harus dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial, peningkatan keterampilan, pemberdayaan hingga memperoleh kesempatan kerja.
Kerja sama empat instansi tersebut mencakup rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan, pertukaran serta pemanfaatan data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan keterampilan hingga layanan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja pascarehabilitasi.
- Narkoba
- Panti Rehabilitasi
- Cegah Penyimpangan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Jauh dari Jakarta, Warga Pulau Sabira Masih Sulit Mendapat Layanan Pas Kapal
-
Ketika Klik di Ponsel Menggeser Ramainya Toko Seragam Sekolah di Purwokerto
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
Imbas Perang, Kuwait Kucurkan Dana Darurat untuk Perbaikan Infrastruktur
-
JPO Lama di Rasuna Said Dibongkar Pemprov DKI Jakarta
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.