KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Selasa, 09 Jun 2026, 13:07 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
âBenar, salah satunya adalah Bupati,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Selain Edison, Budi mengatakan tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK merupakan pihak pemerintah dan swasta.
Sementara itu, dia menjelaskan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.
âUntuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,â katanya.
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
- KPK
- Kasus Suap
- tersangka
- Tetapkan
- Bupati Muara Enim
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.