KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Selasa, 09 Jun 2026, 13:07 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
âBenar, salah satunya adalah Bupati,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Selain Edison, Budi mengatakan tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK merupakan pihak pemerintah dan swasta.
Sementara itu, dia menjelaskan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.
âUntuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,â katanya.
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
- KPK
- Kasus Suap
- tersangka
- Tetapkan
- Bupati Muara Enim
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Stabilitas Nilai Tukar: Lebih dari Sekadar Intervensi Moneter, Keyakinan Pelaku Pasar Menjadi Kunci
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.