Kemendikdasmen Bakal Benahi Kesejahteraan Guru
Selasa, 09 Jun 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan sejumlah strategi guna menjawab serangkaian persoalan yang dihadapi guru, mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan beban kerja dan kesejahteraan hingga ketidakmerataan distribusi.
âTidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan, tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,â ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (8/6).
Sebagai langkah konkret, kata dia, Pemerintah tahun ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Program PPG Guru Tertentu, lanjutnya, menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pada tahun 2025, Pemerintah berhasil menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 guru dengan akselerasi yang akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, ia mengatakan Kemendikdasmen melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Jalur ini, lanjutnya, merupakan pengakuan formal terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh.
Melalui mekanisme ini, ia mengatakan guru hanya memerlukan dua tahun pembelajaran, bukan empat tahun penuh, karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan sasaran program ini pada 150.000 guru.
Dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Wamendikdasmen Fajar mengatakan kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (gelar S1/D4 dan telah mengikuti PPG) dan memenuhi beban kerja atau Jam Pelajaran (JP).
Dapatkan TPG
Guru baru yang menyelesaikan PPG dan jika persyaratan administrasinya terpenuhi, kata dia, akan mendapatkan TPG nominal Rp2 juta, tanpa harus dimulai dari Rp 1,5 juta terlebih dahulu.
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Beban kerja tersebut, kata Fajar, tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga seluruh tugas profesional guru dalam mendukung proses pembelajaran, meliputi merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil belajar, membimbing dan melatih murid, serta menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok guru. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BPOM Tindak Tegas Peredaran Gas N2O Ilegal
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Banten Menjadi Contoh Asrama Haji Terpadu
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Cuaca Kamis, Sebagian Jakarta Hujan Sepanjang Hari, Suhu Udara 24-30 Derajat Celsius
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.