OJK Catat Puluhan Ribu Laporan Konsumen Sepanjang 2026
Minggu, 07 Jun 2026, 18:22 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 248.389 laporan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.906 merupakan pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan.
"Sebanyak 11.944 pengaduan berasal dari industri perbankan dan 15.474 dari industri fintech. Sementara 7.248 lainnya dari perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei OJK secara daring pada Jumat (5/6) lalu.
Selain itu, OJK mencatat 719 pengaduan berasal dari industri asuransi. Sementara 521 pengaduan lainnya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Berdasarkan data OJK, sebanyak 83,75 persen pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal pelaku usaha jasa keuangan. Adapun 16,25 persen sisanya masih dalam proses penanganan.
Di sisi lain, OJK juga menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Dari total pengaduan entitas ilegal, sebanyak 14.380 laporan terkait pinjol ilegal. Kemudian 2.601 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 14.966 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 12.824 pinjol ilegal, 1.890 investasi ilegal, 251 gadai ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.