KPK Sebut Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu

Jumat, 05 Jun 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2024-2026 Silmy Karim (SK) menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan sekitar 100 juta rupiah per minggu.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Ket. Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). — Sumber: Antara

Lebih lanjut Setyo mengatakan KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.

“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wamen Imipas Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah tersebut.

Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).

Kode Malaikat dan Band

KPK mengungkapkan ada kode-kode untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, seperti malaikat hingga unsur band atau grup musik.

“Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, yang bertugas membagikan ini menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan kode malaikat berarti distribusi secara khusus ditujukan kepada para pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian. “Kode lainnya, ya ada beberapa pihak yang mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” katanya.

Menurut dia, setiap kode grup musik tersebut menandakan pemberian uang yang berbeda-beda.

KPK juga mengungkapkan kasus dugaan pemerasan di Dirjen Imigrasi ini bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus RPTKA adalah mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. “Jadi, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” ujar Setyo Budiyanto.

Setyo mengungkapkan dugaan pemerasan dalam kasus yang menjerat Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026. “Tempus (waktu terjadinya perkara) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” ­ujarnya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.