Pariaman Uji Coba Parkir Berlangganan, Akankah Parkir Liar Berakhir?
Rabu, 05 Agu 2026, 22:45 WIBKOTA PARIAMAN â Penerapan sistem parkir berlangganan di daerah dapat menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme pembayaran yang lebih pasti dan transparan.
Skema ini juga berpotensi mengurangi kebocoran retribusi serta memberikan kepastian biaya bagi masyarakat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, sistem pengawasan, serta kualitas layanan di lapangan.
Tanpa perbaikan tata kelola dan penegakan aturan yang konsisten, parkir berlangganan berisiko hanya mengubah pola pembayaran tanpa menyelesaikan persoalan utama, seperti pungutan liar, parkir ilegal, dan rendahnya kualitas pelayanan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, melakukan uji coba penerapan parkir berlangganan sebagai upaya meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
"Parkir berlangganan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dengan terlebih dahulu menerapkan uji coba kepada ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Rabu (5/8).
Ia mengatakan saat ini Pemkot Pariaman sedang mendata kendaraan yang dimiliki oleh ASN di Pariaman namun tidak menutup peluang bagi masyarakat serta pegawai badan usaha milik daerah dan negara untuk ikut menyukseskan program tersebut itu.
Ia menyampaikan pada tahap sosialisasi tersebut Pemkot Pariaman menyempurnakan pelaksanaan program mulai dari mempersiapkan sistem pendaftaran kendaraan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan itu hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Untuk mempermudah pengenalan kendaraan yang mengikuti program tersebut, lanjutnya maka Pemkot Pariaman memasangkan stiker pada kendaraan sebagai tanda alat transportasi itu telah menjadi peserta parkir berlangganan.
Alfian menyampaikan penerapan program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut ditetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.
Ia menyebutkan tarif tersebut lebih hemat dibandingkan pembayaran parkir secara harian yang dikenakan Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.
Melalui sistem tersebut, lanjutnya pengendara cukup membayar satu kali dalam setahun namun bebas parkir di lokasi yang dikelola Pemkot Pariaman dan lokasi parkir yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Meskipun lebih hemat bagi masyarakat, penerapan parkir berlangganan justru diproyeksikan mampu meningkatkan PAD karena pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah," katanya.
Ia mengatakan realisasi PAD dari sektor parkir pada 2025 mencapai sekitar Rp316 juta, sedangkan setelah penerapan parkir berlangganan pendapatan tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar Rp600 juta per tahun.
Ia menambahkan Pemkot Pariaman juga telah menyiapkan peraturan wali kota sebagai aturan teknis pelaksanaan program tersebut yang saat ini masih berproses di tingkat provinsi setempat.
- Pemkot Pariaman
- Pendapatan Asli Daerah
- Parkir Berlangganan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPPPA Catat 11,54 Juta Perempuan Jadi Tulang Punggung Keluarga
-
Idul Adha 2026, Masjid At-Taqwa Palmerah Distribusikan 1.500 Paket Daging Kurban.
-
Hari Pertama Sekolah Harus Jadi Gerbang Kebahagiaan
-
Donald Trump Dorong Kesepakatan Denuklirisasi AS, Russia, dan Tiongkok
-
Pemerintah Kota Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman hingga Hari Lahir Pancasila
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.