Pemprov Sumatera Selatan Salurkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN
Selasa, 02 Jun 2026, 11:13 WIBPALEMBANG â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026 sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, di Palembang, Selasa (02/6), mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2â7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.
"Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," katanya.
Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menerima gaji ke-13, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengatakan jumlah ASN penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 18.328 orang lainnya merupakan PPPK.
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait.
"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pada pekan pertama Juni 2026.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daewoong Luncurkan Fexuprazan untuk Terapi GERD di Indonesia
-
Persija Tak Mau Kehilangan Eksel Runtukahu, Kontrak Berlanjut hingga 2027
-
OJK Sumut Gelar 406 Kegiatan Literasi Keuangan, Jangkau 160 Ribu Peserta
-
Pemilik Los Angeles Clippers Dihukum Bayar Rp470 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Kota Jakarta Barat Angkut Lapak PKL Liar di Kembangan
-
Permukaan Laut Naik Makin Cepat
-
Kekurangan Guru, 90 Tenaga Pengajar dari Indonesia Cerdas Mengajar 137 SD-SMP Jayawijaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.