Pemprov Sumatera Selatan Salurkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN
Selasa, 02 Jun 2026, 11:13 WIBPALEMBANG â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026 sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, di Palembang, Selasa (02/6), mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2â7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.
"Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," katanya.
Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menerima gaji ke-13, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengatakan jumlah ASN penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 18.328 orang lainnya merupakan PPPK.
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait.
"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pada pekan pertama Juni 2026.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Manokwari Keluarkan Aturan Zona Larangan Penjualan Miras, Jangan Dekat Sekolahan dan Rumah Ibadah
-
Iran Tutup Sementara Wilayah Udaranya di Tengah Ketegangan
-
Bekasi Mencekam, Puting Beliung Sapu 27 Rumah di Cikarang, Atap Terbang hingga Pohon Tumbang Timpa Warga
-
Pemprov Sumsel Gandeng Paskomnas Perkuat Pasokan Pangan Lokal
-
Bukan Solusi, Malah Masalah! 22 Regulasi Ini Dituding Hambat Koperasi
-
Festival Buah Nusantara Kenalkan Durian Bekasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.