Gaji ke-13 Cair, Pemprov Sumsel Mulai Salurkan ke 30.588 ASN
Selasa, 02 Jun 2026, 10:18 WIBPALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026 sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra di Palembang, Selasa, mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2-7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.
"Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," katanya.
Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menerima gaji ke-13, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengatakan jumlah ASN penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 18.328 orang lainnya merupakan PPPK.
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait.
"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pada pekan pertama Juni 2026.
- Gaji ke-13 ASN
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polemik SMK IDN Bogor, DPRD Jabar Segera Panggil Pengelola dan Dinas Terkait Soal Izin
-
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan pada Kamis
-
NASA Siap Luncurkan Misi Berawak ke Bulan Lagi
-
Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Masyarakat Badui Siap Gelar Tradisi Seba di Lebak, Ungkapan Syukur Hasil Panen
-
DJI Avata 360, Drone FPV Pertama dengan Kemampuan Rekam Video 8K 360 Derajat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.