Gaji ke-13 Cair, Pemprov Sumsel Mulai Salurkan ke 30.588 ASN

Selasa, 02 Jun 2026, 10:18 WIB

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026 sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra di Palembang, Selasa, mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2-7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.

Ket. Foto: Wagub Sumsel Cik Ujang saat acara halal bi halal bersama seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel pada 2025. — Sumber: Instagram/Diskominfo Sumsel

"Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," katanya.

Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menerima gaji ke-13, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengatakan jumlah ASN penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 18.328 orang lainnya merupakan PPPK.

PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait.

"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pada pekan pertama Juni 2026.

  • Gaji ke-13 ASN

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.