Pemkot Depok Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Kecuali untuk Tugas Dinas.
Minggu, 31 Mei 2026, 21:40 WIB Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Endra di Depok, Minggu, mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas live medsos yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Menurut dia aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.
Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK.
Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Endra menambahkan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.
âGunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,â ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Ia mengatakan prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,â ujarnya.
- ASN Depok
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.