PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital bagi Siswa dan Santri
Senin, 30 Mar 2026, 10:25 WIBJAKARTA â Pemerintah resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.
Dukung kebijakan tersebut, Kementerian Agama menyambut baik dan berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
âKami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,â ujar Thobib dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (28/3).
Thobib menjelaskan salah satu cara penguatan literasi digital adalah dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
âLiterasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,â tandasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar turut menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.
âKita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,â ujar Menag.
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.
âKita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,â imbuhnya.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
- PP Tunas
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Liverpool di Ambang Kehancuran: Arne Slot Akui Frustrasi, Ancaman Gagal Liga Champions Nyata
-
DPR Minta Pemerintah Intervensi Terkait Meroketnya Harga Daging Sapi
-
Kisah Yunivika, Sosok di Balik Wardah Inspiring Teacher yang Ubah Wajah Pendidikan
-
Menko AHY Targetkan Infrastruktur Aceh Tuntas Jelang Ramadhan
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
Untuk Mudahkan Pengguna KCIC Meluncurkan “Whoosh Prepaid Voucher”
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.