Pemerintah Harus Pangkas Birokrasi untuk Percepat Program PLTS 100 GW

Rabu, 23 Sep 2026, 03:05 WIB

Jakarta – Pemerintah harus memangkas birokrasi dan menyederhanakan proses tender untuk mempercepat realisasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Langkah tersebut perlu diikuti kepastian investasi, skema pembiayaan, kesiapan jaringan listrik, serta mekanisme penyerapan listrik yang jelas.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penyederhanaan proses investasi penting karena pembangunan energi hijau, seperti tenaga surya dan panas bumi, membutuhkan investasi awal yang relatif besar.

Ket. Foto: pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) — Sumber: antara

“Perlu ada skema bagaimana supaya investasi awal yang relatif memang cukup costly di energi hijau ini bisa kemudian ada yang menyerapnya,” kata Faisal, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.

Ia mengatakan PLN juga perlu memastikan energi dari pembangkit hijau dapat masuk ke jaringan dengan harga yang kompetitif. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk mengurangi kekhawatiran terkait tarif listrik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Investasi awal yang mahal ini perlu ada diakomodasi dengan satu skema pembiayaan, termasuk juga bagaimana mengatasi concern daripada PLN terhadap tarif listriknya kalau kemudian ini masuk ke dalam grid,” ujarnya.

Faisal juga mendorong koordinasi antarpemangku kepentingan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pengembangan energi hijau. Ia menilai proses transisi perlu dilakukan secara bertahap dengan skema yang konsisten.

“Nah jadi pelan-pelan, dan harus ada skema transisi yang cocok dan konsisten ke depannya. Jadi, titik-titik kritis tadi itu harus diatasi bottleneck-bottleneck di antara berbagai macam stakeholder yang terkait,” katanya.

Sejalan dengan masukan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memangkas birokrasi untuk mempercepat proses tender PLTS 100 GWp.

“Saya lagi melakukan penyesuaian aturan bagi perusahaan-perusahaan yang memang kompetitif dan mempunyai kemampuan teknologi yang baik, kami pertimbangkan untuk tendernya tidak perlu terlalu lama,” ujar Bahlil di Tangerang, Banten, Selasa (22/9).

Bahlil mengatakan perusahaan yang memiliki kemampuan teknologi dan nilai keekonomian akan diproses lebih cepat agar pembangunan PLTS tidak terhambat proses pengadaan yang panjang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemangkasan tersebut mencakup waktu tender, kajian proyek, serta jeda setelah proses lelang gagal.

“Misalnya, tendernya yang makan waktu yang lama, kajiannya terlalu lama, kemudian kalau misalnya terjadi gagal lelang, terus kemudian ada break dulu baru dilelang lagi, dan lain sebagainya, itu yang dipangkas,” ujar Tri.

Teknologi Nasional

Sementara itu, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai program PLTS 100 GWp juga dapat menjadi momentum memperkuat industri surya dan penguasaan teknologi nasional.

Ketua Umum METI Norman Ginting mengatakan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu dibuat adaptif agar tidak menghambat perkembangan teknologi pada tahap awal.

“Kewajiban alih teknologi dan TKDN perlu fleksibel untuk percepatan perkembangan teknologi di tahap awal,” kata Norman.

Menurut dia, TKDN dapat diterapkan secara progresif dengan mekanisme pengecualian dalam kondisi tertentu serta insentif bagi pengembangan industri. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong terbentuknya rantai pasok dan industri panel surya nasional.

Dengan demikian, percepatan PLTS 100 GWp tidak hanya membutuhkan pemangkasan birokrasi, tetapi juga kepastian regulasi, skema investasi yang terukur, kesiapan jaringan listrik, serta kebijakan industri yang mampu mendukung penguasaan teknologi dalam negeri.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.