Legislator Tegaskan PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Sabtu, 30 Mei 2026, 18:14 WIBJAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatra selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026.Â
Menurutnya, gangguan kelistrikan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.
âLayanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,â kata Ida dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (30/5)
Ia menilai pemadaman berkepanjangan telah berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional.
âKesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,â ujarnya.
Selain menyoroti aspek ketahanan energi, Hj Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca pemadaman massal. Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada durasi gangguan layanan yang dialami.
âHak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,â ucapnya.
Menurutnya, mekanisme pemberian kompensasi tidak seharusnya membebani masyarakat dengan prosedur klaim yang rumit dan berbelit. Ia meminta kompensasi diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat.
âKompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,â pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Dominasi Sinner Membuka Jalan Menuju Juara Prancis Open
-
Warga Pesisir Diminta Waspada Rob Tanggal 18-21 Mei
-
Harga Emas Pegadaian pada Minggu (24/5) Pagi Kompak Turun
-
Kemenhaj Tertibkan Penanda KBIHU di Tenda Arafah yang Dipasang Sepihak
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Stabil di Pegadaian pada Senin Pagi
-
Jepang Gelisah Soal Trump dan Jinping Bahas Taiwan
-
Pameran Keris Nasional di TMII
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.