- Home
-
- Megapolitan
-
- Polisi Tangkap Pencuri Sep...
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi Jakbar
Jumat, 29 Mei 2026, 16:40 WIBJakarta -- Polisi kembali menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) yang diduga telah beraksi di sedikitnya tiga titik wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
â"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.
âAlex menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Tim Opsnal Narkoba yang sedang melakukan patroli wilayah di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, pada Senin (25/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon," kata Alex.
âSaat hendak diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri dari kepungan petugas. Namun pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
â"Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan pelaku," kata Alex.
âBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target.
Adapun tiga lokasi yang tercatat menjadi sasaran empuk kejahatan pelaku seluruhnya berada di wilayah Tambora, antara lain di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.
"âSaat ini pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek," kata Alex.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain dari aksi berantai yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
- pencuri sepeda motor
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Tekan Impor, Ekspor Hortikultura Naik 49% Semester I 2025
-
PMI Korban TPPO Tinggi, Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Sembilan Titik
-
Warga Bojong Kelabakan Hadapi Banjir Kali Ini
-
Liburan Akhir Semester Saatnya Buat Konten Keluarga dan Belajar Coding
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri Ilegal di Ambon, Dua Pelaku Ditangkap.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.