Menko Ekonomi: Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Penulis
Kamis, 28 Mei 2026, 19:05 WIBJAKARTAÂ â Pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis, yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026. Saat ini para penulis diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari sebelumnya sebesar 6 persen.
âTadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persenâ. kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers dikutip Kamis (28/5).
Airlangga berharap, pemberian insentif ini, dapat membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian insentif segera dilaksanakan, karena menurut Airlangga, terkait dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
PPh final ini diberlakukan untuk semua penulis, yang membuat buku atau memiliki Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Aturan pemberian insentif juga akan diatur secara rinci, dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa awalnya penulis harus membayar PPH final di kisaran 6 persen. Kini para penulis mendapatkan insentif PPh final, menjadi hanya sebesar 1,5 persen.
Sebelumnya, royalti penulis berdasarkan tarif PPh Pasal 23, sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan mengacu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen total penghasilan bruto setahun, untuk Penghasilan Kena Pajak. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Mensos Serukan agar ASN Hemat dan Tingkatkan Layanan
-
Pengelolaan sampah organik untuk kurangi beban sampah
-
Stimulus tarif transportasi pada semester II 2026
-
Bus Jemaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Arab Saudi, 5 Luka-luka
-
Trump Klaim Rekor Sejarah: Dua Pilot AS Selamat Secara Terpisah dari Wilayah Iran
-
Sathantai Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai Tanjung Uma
-
Isi Taklimat Presiden saat Apel Dansat TNI di Unhan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.