Menko Ekonomi: Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Penulis
📅 Kamis, 28 Mei 2026, 19:05 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA — Pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis, yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026. Saat ini para penulis diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari sebelumnya sebesar 6 persen.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen”. kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers dikutip Kamis (28/5).
Airlangga berharap, pemberian insentif ini, dapat membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian insentif segera dilaksanakan, karena menurut Airlangga, terkait dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
PPh final ini diberlakukan untuk semua penulis, yang membuat buku atau memiliki Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Aturan pemberian insentif juga akan diatur secara rinci, dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa awalnya penulis harus membayar PPH final di kisaran 6 persen. Kini para penulis mendapatkan insentif PPh final, menjadi hanya sebesar 1,5 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, royalti penulis berdasarkan tarif PPh Pasal 23, sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan mengacu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen total penghasilan bruto setahun, untuk Penghasilan Kena Pajak. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!