Pemkab Bekasi Wajibkan Bank Sampah di Setiap RW, Warga Diajak Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 26 Mei 2026, 13:25 WIB

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) melalui instruksi kepala daerah sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.

"Instruksi ini terkait pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi program khususnya penanganan sampah di wilayah," kata Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Mansyur Sulaiman di Cikarang, Senin.

Ket. Foto: Tim Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada pengelola Bank Sampah Masdul di RW 08, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat. — Sumber: Antara Foto

Ia menjelaskan kewajiban membentuk BSU ini untuk menekan volume sampah dari sumber atau hulu melalui penguatan fasilitas pengelolaan sampah yang ditunjang secara khusus lewat program 1 RW 1 Bank Sampah.

Kebijakan kepala daerah ini juga memuat instruksi kepada seluruh camat untuk aktif mendorong pemerintah desa maupun kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.

Setiap kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar.

Kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot.

"Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan," katanya.

Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching.

Selain menekan volume sampah dari sumber, instruksi tersebut juga menekankan penting pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan maupun kecamatan.

Seluruh hasil pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu.

Menurut dia, kebijakan ini menjadi langkah penting menekan beban tonase sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke TPA.

"Secara teknis dan manajerial, bank sampah berkontribusi signifikan menekan volume sampah sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Pemilahan dari sumber mampu mereduksi 15-20 persen sampah rumah tangga sehingga mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA," katanya.

Pihaknya berharap, instruksi ini menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Ketua Tim Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi Nurul Fitria menambahkan pemerintah daerah tahun ini menargetkan pembentukan 200 bank sampah baru di tingkat RW setelah menetapkan pembentukan dan pembinaan terhadap 80 bank sampah serupa periode tahun sebelumnya.

"Target jangka panjang kami, mewujudkan satu RW satu bank sampah. Sebagai langkah awal, tahun lalu kami bentuk di 80 RW. Tahun ini, kami akan meningkatkan jumlahnya secara signifikan dengan menargetkan pembentukan di 200 RW," katanya.

Hingga saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki total 482 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Selain fokus penambahan, keberlanjutan operasional unit yang sudah ada juga terus dikawal.

  • pengelolaan sampah

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.