Oktober Jadi Tenggat, Pelaku Usaha Diminta Tak Abaikan Wajib Halal

Senin, 25 Mei 2026, 17:20 WIB

JAKARTA – Penerapan sertifikasi halal wajib bagi pelaku usaha menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk domestik.

Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan pasar terhadap kualitas dan keamanan produk yang beredar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan. — Sumber: ANTARA/ Harianto.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi dinilai dapat menjadi nilai tambah yang memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun pasar ekspor global.

Namun, implementasi sertifikasi halal juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi keterbatasan biaya, administrasi, serta pemahaman proses sertifikasi.

Karena itu, dukungan pemerintah melalui pendampingan, digitalisasi layanan, dan penyederhanaan prosedur menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak justru membebani pelaku usaha kecil.

Jika dijalankan secara efektif, sertifikasi halal dapat berkembang menjadi instrumen penguatan ekosistem industri halal nasional yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha terutama sektor kuliner dan industri makanan untuk menjalankan Wajib Halal, yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

"Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH)," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi semata.

"Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen," kata Haikal.

Saat ini, lanjutnya, halal telah berkembang menjadi standar global yang berkaitan erat dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi.

"Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern," ujarnya.

Ia menjelaskan dunia kini semakin memahami konsep halal sebagai sistem yang menjamin transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan.

Oleh karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah berupa jaminan kepercayaan kepada konsumen karena seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk.

"Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global," kata Haikal.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan industri halal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kontribusi sektor halal supply chain terhadap PDB nasional sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai sekitar 26,7 hingga 27 persen dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa industri halal memiliki kekuatan ekonomi yang besar sekaligus menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar domestik maupun global.

Sejalan dengan hal tersebut, BPJPH terus menggaungkan konsep "Halal for Everyone" dan "Halal for Everybody" sebagai paradigma bahwa halal merupakan sistem jaminan kualitas yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

"Halal is lifestyle. Halal is a way of life. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan. Karena itu, visi kami adalah Halal Indonesia untuk masyarakat dunia," ujar Haikal.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.