Menteri PPPA Sebut Judi Online Ancam Hak Anak
Kamis, 30 Okt 2025, 01:07 WIBJAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam ekosistem judi online merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Baik sebagai pelaku maupun korban, anak-anak menghadapi ancaman besar terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental mereka.
âKetika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, ini bukan hanya pelanggaran hukum. Hal ini juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi,â kata Menteri PPPA Arifah Fauzi kepada wartawan di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Arifah, judi online juga meningkatkan risiko kecanduan, tekanan psikologis, dan perilaku menyimpang. Kondisi tersebut dapat menghambat proses belajar serta mengganggu masa depan anak.
âJudi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Negara dan orang dewasa punya tanggung jawab untuk memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko,â ucap dia.
Pemerintah, kata Arifah, terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menutup akses judi online dan meningkatkan literasi digital anak serta orang tua. Hal ini dilakukan agar mampu mengenali dan mencegah risiko sejak dini.
âNegara harus ikut untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut. Fenomena keterlibatan anak dalam judi online menunjukkan perlunya pengawasan berlapis dalam mengawal aktivitas anak di dunia digital,â ucap Arifah.
Sementara Jampidum Kejaksaan Agung mengungkapkan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025. Di mana, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
"Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani dan ada murid juga. Kemudian,mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana.
Dia mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, demografi penjudi daring yang ditangani didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
âUntuk kelompok usia, dia merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang,â ucap dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Call Center 133 Dibuat Jasa Marga untuk Bantu Pengguna Jalan yang Alami Darurat
-
Rodri Buka Peluang ke Real Madrid, Masa Depan di Manchester City Mulai Dipertanyakan
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
-
Pakistan Diberi Ijin Iran Melintas di Selat Hormuz
-
Belajar dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.