Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bisnis Kuliner di Bandarlampung Tumbuh Pesat, Sukarame Pimpin Jumlah Usaha F&B

📅 Minggu, 24 Mei 2026, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bisnis Kuliner di Bandarlampung Tumbuh Pesat, Sukarame Pimpin Jumlah Usaha F&B Doc: Antara
Ket. Ilustrasi: pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Festival Parekraf Lampung.

Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan bahwa Kecamatan Sukarame menjadi daerah paling banyak melakukan usaha kuliner dengan 1.297 jenis usaha.

"Kecamatan Sukarame, tercatat sebagai wilayah dengan usaha kuliner terbanyak di Kota Bandarlampung, dengan 1.297 usaha dari total 5.670 usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandarlampung, Febriana, di Bandarlampung, Minggu (24/5).

Dia mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Tingginya aktivitas usaha di Sukarame tidak lepas dari pesatnya pertumbuhan kawasan permukiman serta meningkatnya perputaran ekonomi masyarakat.

"Jika dilihat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sektor kuliner memang menjadi penopang utama aktivitas usaha di Bandarlampung," kata dia.

Ia mengatakan, selain Sukarame, Kecamatan Kedaton tercatat memiliki 773 jenis usaha, Way Halim 762 usaha, Kemiling 721 usaha dan Tanjung Senang sebanyak 669 usaha.

"Tingginya angka tersebut menunjukkan sektor food and beverage (F&B) masih menjadi peluang usaha yang sangat menjanjikan di kota ini," kata dia.

Menurutnya, dengan jumlah usaha cukup tinggi di kota ini, hal itu beriringan dengan kesadaran pelaku usaha dalam mengurus legalitas juga terus meningkat.

"Bahkan, dalam satu hari DPMPTSP mampu menerbitkan hingga 452 izin usaha," kata dia.

Febriana mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha agar segera mengurus NIB sebagai identitas resmi usaha. Di mana saat ini proses perizinan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Adapun persyaratan pengurusan NIB pada 2026 meliputi kepemilikan NIK (KTP), email aktif, nomor telepon, serta penentuan bidang dan lokasi usaha sesuai KBLI. Kami terus mendorong kemudahan perizinan agar investasi di Bandarlampung semakin tumbuh dan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Mau Suvenir dari Istana? In...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.