Polda Jateng Ungkap Sindikat 'Pig Butchering' di Solo dan Sukoharjo

Sabtu, 23 Mei 2026, 09:04 WIB

SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal "pig butchering" di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

"Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat

Ket. Foto: Polda Jateng memeriksa puluhan tersangka sindikat penipuan lintas negara di Semarang, Uumat (22/5/2026). — Sumber: Polda Jateng

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menurut dia, sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

Himawan mengatakan pelaku menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional kemudian diarahkan berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” ujarnya.

Ia menuturkan modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.

Dari sekitar 5.000 target, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

  • Sindikat Penipuan Online

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.