Polda Jateng Ungkap Sindikat 'Pig Butchering' di Solo dan Sukoharjo

Sabtu, 23 Mei 2026, 09:04 WIB

SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal "pig butchering" di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

"Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat

Ket. Foto: Polda Jateng memeriksa puluhan tersangka sindikat penipuan lintas negara di Semarang, Uumat (22/5/2026). — Sumber: Polda Jateng

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menurut dia, sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

Himawan mengatakan pelaku menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional kemudian diarahkan berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” ujarnya.

Ia menuturkan modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.

Dari sekitar 5.000 target, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

  • Sindikat Penipuan Online

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.