Tanpa Izin Laik Fungsi, Gedung Akan Disegel

Rabu, 20 Mei 2026, 01:05 WIB

JAKARTA - Langkah tegas akan diambil dinas tata ruang terhadap Gedung-gedung yang mengabaikan izin sertifikat laik fungsi SLF). Tindakan bisa berupa penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen. “SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif, melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandalan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk public,” tandas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta, Vera Revina Sari.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana.

Ket. Foto: Warga berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA/Dhemas Reviyanto

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar. “Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF. “Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.

Menurut dia, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh.

Fuadi menyebutkan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, dia meminta agar Dinas Citata melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.

Fuadi juga minta Dinas Citata Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.

Terkait CCTV

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono menuturkan, kamera pengawas (CCTV) harus digunakan untuk pemantauan aktif sehingga penanganan gangguan ketertiban umum tidak harus selalu menunggu viral di media sosial. «CCTV harus digunakan untuk pemantauan aktif secara real-time, bukan hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” tandas Mujiyono.

Dia menanggapi penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait optimalisasi pemanfaatan CCTV. Menurutnya, Komisi A menyambut baik kerja sama tersebut.

Untuk itu, Mujiyono mengingatkan, pemasangan CCTV juga harus diprioritaskan di pasar tradisional, terminal, kawasan permukiman padat, dan wilayah rawan gangguan ketertiban umum. “Sejak Oktober 2024, kami sudah mengingatkan bahwa kebutuhan managed service CCTV, khususnya di wilayah rawan kriminalitas dan konflik, sangat mendesak. MoU ini kami apresiasi, tetapi yang paling penting pelaksanaannya,” ujar Mujiyono. 

  • Sertifikat Laik Fungsi

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.