Dipanggil KPK soal Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Jadwal Ulang
Senin, 18 Mei 2026, 16:25 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
âYang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,â ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Muhadjir juga telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
âYang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,â katanya.
Budi menjelaskan Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Keterangan Muhadjir dinilai penting untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kasus tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Seorang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine Tulungagung
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KSP Klaim Cadangan Beras Nasional Paling Kuat
-
Korban Jiwa Akibat Bencana Alam di Sumut Bertambah Menjadi 367 Orang
-
Suntik Lemak Jenazah Menjadi Tren Baru Operasi Kecantikan, Apakah Aman?
-
Ikuti Jejak Artemis II, Tiongkok Bakal Kirim Wahana ke Bulan
-
Italia Gagal ke Piala Dunia Lagi, Bosnia, Turki, Ceko, dan Swedia Lolos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.