Otorita Pastikan Tegakkan Hukum Atas Pengerusakan Hutan
Rabu, 13 Mei 2026, 03:27 WIBPENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah delineasi IKN untuk menjaga kawasan ibu kota baru Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
âLangkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,â ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN Agung Dodit Muliawan, ketika menyampaikan komitmen bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, beberapa hari lalu.
Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN tersebut mengatakan pihaknya juga melakukan pemulihan lahan dan edukasi kepada elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN, dan memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
âKawasan tersebut dijaga dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal, dengan penegakan hukum terus dilakukan tanpa pengecualian,â katanya.
Otorita IKN juga juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.
Kemudian, meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.
Masyarakat diminta apabila menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN melaporkan melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.
Dia mengatakan pada 2023 telah dibentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto.
âBerbagai langkah sejak 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN dilakukan, antara lain penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN,â ujarnya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pakistan Penjarakan Saudara-saudara Perempuan Mantan Perdana Menteri Imran Khan
-
Persija Rekrut Ivan Mamut, Striker Kroasia Jadi Pemain Asing ke-9
-
BGN akan Buat Sistem Rating untuk Dapur MBG yang Mirip Aplikasi Ojol
-
Rupiah Rentan Tertekan - 08 September 2026
-
Lippo Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Pemkab Bekasi
-
BBM Subsidi Tetap, Keputusan Pemerintah Ini Dinilai Tepat, Kenapa?
-
13 Unit Alat Baru Tiba! PU Kirim Pompa Raksasa & Truk Tangki ke 5 Provinsi Kalimantan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.