Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Siap Didenda
Rabu, 26 Agu 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pemerintah akan memperketat penegakan aturan Over-Dimension Over-Load (ODOL) mulai 1 Januari 2027 dengan mengakhiri masa toleransi terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Kebijakan ini menuntut pelaku usaha angkutan barang segera menyesuaikan armada dan operasionalnya.
Penertiban terhadap pelanggaran dimensi dan muatan angkutan barang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. Jika pelanggaran tetap terjadi, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa denda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan pemerintah telah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut atau ODOL.
âHingga akhir Desember 2026, pemerintah masih memberikan masa sosialisasi, di mana kendaraan yang terdeteksi melanggar akan terlebih dahulu mendapat peringatan. Mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL masuk tahap penegakan hukum dan pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,â jelas Aan di Jakarta awal pekan ini.
Kendaraan yang terbukti melanggar akan dikirimkan surat tilang dan perkaranya diproses melalui persidangan untuk menentukan besaran denda. Sejak surat tilang diterbitkan, pelanggar wajib membayar uang titipan 500 ribu rupiah. Aan menegaskan nominal tersebut bukan denda final, melainkan uang titipan untuk proses hukum.
âJika hasil persidangan menetapkan denda kurang dari 500 ribu rupiah, kelebihannya akan dikembalikan kepada pelanggar,â ujarnya.
Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan mengatakan Korlantas Polri sedang mematangkan implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan berlaku pada awal 2027. Persiapan dilakukan melalui analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo bersama jajaran kepolisian untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan secara nasional.
Edi menegaskan, persoalan ODOL tidak hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. âKendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih dapat mengganggu stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, mempercepat kerusakan jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan,â jelasnya.
Penerapan Zero ODOL akan dilakukan melalui pencegahan sejak dini dan penegakan hukum tegas setelah aturan berlaku. Untuk mencapai kondisi angkutan barang yang lebih tertib pada 2027, Edi menekankan pentingnya persiapan sejak sekarang melalui penguatan sosialisasi, edukasi, dan pendekatan kepada pengemudi.
Pemanfaatan Teknologi
Pada kesempatan terpisah, Ketua Forum Transportasi Logistik MTI Suharto Abdul Majid menilai pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang, terutama ETLE di jalan tol, sudah menjadi kebutuhan karena jumlah petugas tidak sebanding dengan banyaknya kendaraan yang harus diawasi. Jalan tol dinilai strategis karena banyak kendaraan logistik menggunakannya untuk mempercepat distribusi, sehingga teknologi pemantauan dapat mempercepat identifikasi kendaraan ODOL.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan ETLE HUB lebih berperan sebagai instrumen penegakan kebijakan lalu lintas. Seluruh anggota ALFI disebut telah mengikuti regulasi yang berlaku, didorong tuntutan pemilik barang dan industri manufaktur terhadap kepatuhan serta kelancaran distribusi.
Menurut Trismawan, efektivitas ETLE HUB perlu didukung ekosistem regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan distribusi. Penegakan terhadap pelanggaran tetap penting, tetapi aturan juga perlu memberi ruang bagi inovasi untuk meningkatkan efisiensi logistik.
- Over Dimension Over Loading (ODOL)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.