Operasional SPPG Mangiran Bantul Dihentikan Sementara akibat Persoalan IPAL
Rabu, 13 Mei 2026, 17:05 WIBBANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangiran di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. Penghentian dilakukan karena fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki belum memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi BGN Nomor 2375/D.TWS/05/2026. âPemberhentian operasional sementara SPPG Mangiran sebab belum memiliki infrastruktur dan atau sarana prasarana SPPG yang sesuai dengan Petunjuk Teknis BGN,â kata Hermawan di Bantul, Rabu.
Keputusan penghentian sementara dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu diambil setelah muncul persoalan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG yang dilaporkan mencemari sumur milik warga di wilayah Mangiran.
Hermawan menjelaskan, BGN mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan tersebut, mulai dari kualitas produksi makanan, standar mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG.
âSelanjutnya, pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG tersebut menyerahkan bukti perbaikan,â ujarnya.
Ia mengatakan pihak pengelola SPPG Mangiran diwajibkan menyerahkan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Setelah itu, proses verifikasi akan dilakukan sebelum status operasional dapat dipulihkan.
Sebelumnya, Pemkab Bantul telah memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada pengelola SPPG Mangiran untuk menyelesaikan persoalan IPAL, terhitung sejak 28 April hingga 8 Mei. Langkah itu diambil setelah adanya laporan warga terkait dugaan pencemaran sumur akibat limbah dari operasional SPPG.
âJadi, IPAL itu jadi salah satu syarat beroperasional SPPG, makanya itu yang kita dorong, dan kemarin sudah dicek kondisi seperti apa, dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga mengarahkan,â kata Hermawan.
Selain SPPG Mangiran, Pemkab Bantul juga mencatat terdapat empat SPPG lain yang saat ini berstatus penghentian operasional sementara. Empat lokasi tersebut meliputi SPPG Srihardono 1, SPPG Srihardono 2, SPPG Patalan, dan SPPG Tirtonirmolo.
Menurut Hermawan, penghentian operasional pada sejumlah SPPG itu dipicu berbagai faktor. âPenyebab pemberhentian operasional sementara karena beberapa hal, termasuk evaluasi pascaterjadinya keracunan, sedang dilakukan rehab SPPG, dan ada proses perbaikan IPAL,â pungkasnya.
- Bantul
- SPPG
- BGN
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengelola: Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus Puluhan Ribu selama Libur Lebaran
-
Bantul Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Kebijakan dan Sistem Digital
-
Hadapi Ancaman El Nino, Mentan Santai: Indonesia Sudah Punya Pengalaman
-
Pendampingan Intensif pada Sejumlah SPPG dalam Pengelolaan Limbah
-
Serat Palilah Diserahkan, Warga Pedak Baru Bantul Dapat Kepastian Tinggal
-
Sertifikasi SPPG Jangan hanya Sekadar Formalitas
-
44 SPPG di Kota Kediri Sudah Memiliki SLHS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.