Mendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu per Liter
Rabu, 13 Mei 2026, 13:40 WIBJakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kenaikan rata-rata harga minyak goreng yang sempat menembus Rp19.000 per liter dipengaruhi oleh naiknya harga crude palm oil (CPO) serta biaya distribusi.
âKalau kita lihat memang naik seperti itu karena minyak premium, kemudian di luar Minyakita juga dihitung. Pasti juga menyesuaikan dengan harga CPO yang naik saat ini, kemudian harga biaya distribusi dan sebagainya,â kata Budi saat meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Rabu (13/5).
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata harga minyak goreng seluruh kualitas, baik curah, premium, maupun Minyakita, mencapai Rp19.648 per liter pada pekan keempat April 2026.
Data tersebut menunjukkan harga minyak goreng secara umum naik 1,50 persen dibandingkan Maret 2026.
BPS juga mencatat sebanyak 62,22 persen wilayah di Indonesia mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng hingga pekan keempat April 2026.
Dalam laporan tersebut, harga minyak goreng tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah mencapai Rp60 ribu per liter, sedangkan harga terendah berada di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp42.500 per liter.
Menurut Budi, kenaikan harga minyak goreng mengikuti perkembangan harga bahan baku dan biaya distribusi. Ia berharap harga kembali menurun apabila kondisi distribusi dan harga bahan baku kembali normal.
âMudah-mudahan kalau semuanya sudah normal kembali, harga minyak goreng juga akan menurun. Karena memang harga CPO lagi naik,â ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per 12 Mei 2026, harga rata-rata nasional minyak goreng kemasan premium tercatat Rp22.084 per liter, sedangkan minyak goreng curah mencapai Rp19.560 per liter.
Sementara itu, harga rata-rata nasional Minyakita berada di angka Rp15.865 per liter atau turun 0,31 persen dibanding hari sebelumnya.
Budi menegaskan pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak goreng, termasuk distribusi Minyakita sebagai instrumen stabilisasi harga.
âMinyakita itu instrumen untuk stabilisasi harga. Fungsinya penyeimbang agar harga-harga yang lain tidak naik,â katanya.
Biaya Transportasi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan tingginya harga Minyakita di wilayah Papua dan Maluku disebabkan kendala distribusi dan mahalnya biaya transportasi.
âYang mahal itu di Maluku dan Papua. Artinya ada pengaruh dari sisi transportasi,â ujar Zulhas saat meninjau harga pangan di Pasar Palmerah.
Menurut dia, harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera relatif telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah Indonesia timur masih mengalami disparitas harga.
Data SP2KP Kementerian Perdagangan per 12 Mei 2026 menunjukkan harga Minyakita di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku mencapai Rp23 ribu per liter dan Kabupaten Seram Bagian Timur Rp22.333 per liter.
Sementara di Papua, harga Minyakita mencapai Rp20 ribu per liter di Kabupaten Waropen, Rp19 ribu per liter di Kabupaten Sarmi, dan Rp18 ribu per liter di Kabupaten Jayapura, atau masih di atas HET Rp15.700 per liter.
Berdasarkan pantauan di Pasar Palmerah, harga Minyakita dijual sesuai HET pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Zulhas mengatakan pemerintah telah meminta Perum Bulog mempercepat suplai Minyakita ke Papua dan Maluku. Pemerintah juga akan melibatkan Kementerian Perhubungan melalui dukungan subsidi transportasi guna menekan biaya distribusi.
âSaya sudah minta agar ini bisa ditangani Bulog, segera menyuplai daerah-daerah termasuk Papua dan Maluku. Nanti juga dengan Kementerian Perhubungan karena memberikan subsidi transportasi agar harga bisa ditekan,â ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi memastikan pasokan Minyakita secara nasional masih aman dan kendala utama saat ini berada pada distribusi ke wilayah tertentu.
Ia menjelaskan pemerintah telah menetapkan kewajiban penyaluran minimal 35 persen minyak goreng domestic market obligation (DMO) melalui Bulog dan ID FOOD guna memperkuat distribusi, terutama ke wilayah timur Indonesia.
Menurut dia, realisasi penyaluran melalui BUMN pangan bahkan telah melampaui ketentuan minimal tersebut.
âSekarang juga sudah lebih dari 50 persen yang disalurkan oleh BUMN pangan,â kata Budi.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Bali Jadikan Utsawa Dharmagita sebagai Wadah Regenerasi Pelaku Budaya
-
PON Beladiri, Jabar Tak Tergoyahkan di Puncak
-
Polda Metro Gelar “Night Run” untuk Tekan Aktivitas Remaja Tak Bermanfaat
-
Inovasi Top Pelajar Bengkulu, SMK 6 Mampu Menghasilkan Minyak Goreng
-
Sejumlah Negara Eropa Kehilangan Status Bebas Campak
-
Nasabah BPR Koperindo Dapat Kepastian, LPS Kucurkan Rp14,19 Miliar
-
Ekonomi Batam Melonjak 7,49 Persen pada Triwulan IV 2025, Ditopang Industri dan Investasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.