Nasabah BPR Koperindo Dapat Kepastian, LPS Kucurkan Rp14,19 Miliar

Jumat, 13 Mar 2026, 22:55 WIB

JAKARTA – Penjaminan simpanan nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan skala kecil.

Skema penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan memastikan dana nasabah tetap terlindungi hingga batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi kepanikan penarikan dana dapat diminimalkan.

Ket. Foto: Petugas memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan salah satu nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo di Jakarta, Jumat (13/3/2026). — Sumber: ANTARA/HO-LPS

Selain melindungi nasabah, mekanisme ini juga berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan di tingkat lokal, terutama karena BPR memiliki peran strategis dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM dan masyarakat di daerah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo pada tahap pertama dengan menempatkan dana sebesar Rp14,19 miliar di bank pembayar.

Dana tersebut kemudian akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada pembayaran tahap I ini.

"Hal ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan," kata Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/3).

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah ini dimulai tepat empat hari setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026 oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Sebelum proses pembayaran dimulai, LPS lebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sampai 29 Juli 2026.

LPS telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar pada papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo.

Nasabah juga dapat mulai melakukan pengecekan status simpanannya secara mandiri melalui website lps.go.id lalu klik menu aplikasi LPS.

Selanjutnya, nasabah cukup memilih nama bank yang dilikuidasi lalu mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan di dalam menu simpanan.

Apabila berdasarkan hasil pengecekan tersebut status simpanan nasabah dinyatakan sebagai simpanan yang layak bayar, maka nasabah dapat melakukan klaim di bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, RW. 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrian.

Pihak bank pembayar akan membantu nasabah selama rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung. Adapun daftar dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dapat dilihat pada halaman www.lps.go.id/faq.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.