- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kamboja Perpanjang Masa Wa...
Kamboja Perpanjang Masa Wamil Usai Bentrok dengan Tailan
Rabu, 13 Mei 2026, 02:55 WIBPHNOM PENH - Anggota parlemen Kamboja pada Selasa (12/5) menyetujui perubahan undang-undang militer yang memperpanjang masa dinas wajib militer dan meningkatkan hukuman bagi mereka yang menolak bergabung, menyusul terjadinya bentrokan perbatasan yang mematikan dengan Tailan tahun lalu.
Hubungan antara negara-negara tetangga di Asia tenggara ini telah tegang sejak pertempuran pada Juli dan Desember lalu yang menewaskan puluhan orang dan menyebabkan lebih dari satu juta orang mengungsi.
Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, mengatakan tepat sebelum pemungutan suara pada Selasa bahwa wajib militer akan dimulai tahun ini karena diperlukan untuk membangun pasukan guna melindungi negara.
PM Hun Manet mengatakan kepada para anggota parlemen bahwa Kamboja membutuhkan undang-undang baru tersebut karena kedaulatan negara itu sedang terancam.
"Penting untuk meningkatkan jumlah pasukan muda yang bersemangat," kata dia.
Parlemen menyetujui undang-undang wajib militer pada tahun 2006 yang mewajibkan warga Kamboja berusia 18 hingga 30 tahun untuk bertugas di militer selama 18 bulan, meskipun undang-undang tersebut tidak pernah diberlakukan.
Undang-undang baru tersebut meningkatkan masa dinas menjadi dua tahun, sementara mengurangi rentang usia rekrutan wajib militer menjadi 18 hingga 25 tahun. Sedangkan siapa pun yang menolak untuk bertugas akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun selama masa damai, meningkat dari satu tahun sebelumnya.
Mereka yang menghindari wajib militer selama masa perang dapat dipenjara hingga lima tahun, menurut salinan undang-undang baru tersebut. Hukuman sebelumnya adalah hingga tiga tahun penjara.
Beberapa pemuda Kamboja mengatakan mereka mendukung undang-undang tersebut.
"Saya siap untuk berdinas di militer, meskipun ibu saya mungkin keberatan, karena saya tidak senang dengan Tailan," kata Menghav, 18 tahun, seorang siswa SMA, yang meminta kepada AFP agar nama lengkapnya tidak dipublikasikan.
Seluruh 114 anggota Majelis Nasional, termasuk Hun Manet, memberikan suara untuk mengadopsi undang-undang tersebut selama sesi legislatif, kata parlemen dalam sebuah pernyataan.
Kian Memanas
Kamboja dan Tailan telah berselisih selama beberapa dekade mengenai penetapan batas sepanjang 800 kilometer, warisan dari era kolonial Prancis.
Pada akhir Desember lalu, kedua negara menandatangani kesepakatan gencatan senjata, tetapi ketegangan kian memanas.
Kamboja, yang kalah dalam hal persenjataan dan pengeluaran dibandingkan militer Tailan, mengatakan bahwa pasukan Tailan telah merebut beberapa wilayah di provinsi perbatasan dan menuntut penarikan mereka.
Bangkok membantah klaim Phnom Penh dengan menyatakan bahwa Tailan mengerahkan pasukannya untuk menguasai wilayahnya sendiri yang telah diduduki Kamboja selama bertahun-tahun.
Ketegangan bilateral antara Phnom Penh dan Bangkok ini memanas setelah Menlu Tailan, Sihasak Phuangketkeow, menolak nota kesepahaman (MoU) maritim tahun 2001 tentang klaim landas kontinen yang tumpang tindih dan menegaskan bahwa perundingan di masa mendatang mengenai sengketa maritim harus mengikuti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). AFP/TheNation/I-1
- cambodia
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Berbagai Sumber
Berita Terkait:
-
Pasukan Thailand dan Kamboja Bentrokan Lagi
-
Lindungi Ternak di Jabar, Kementan Distribusikan 151 Ribu Dosis Vaksin PMK
-
Diimbangi Turki 2-2, Spanyol Tetap Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Thailand Sebut Masih Ada Permusuhan dengan Kamboja
-
Sekjen PBB Mengecam Meningkatnya ‘Aturan Kekerasan’ di Seluruh Dunia
-
KPK Sebut Ada Permintaan agar SKPD Menangkan Perusahaan Fadia Arafiq
-
Kapal Perang AS Kunjungi Pangkalan AL Kamboja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.