11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi “Online”

Rabu, 13 Mei 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi online (judol) pada triwulan pertama 2026.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5).

Ket. Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). — Sumber: Antara

Dijelaskannya, seluruh penerima bansos yang dicoret tersebut terindikasi terlibat judi online berdasarkan hasil pemadanan data.

Dia menegaskan jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 600 ribu penerima. “Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000, dan 11.000 pun itu sudah kita coret di triwulan pertama. Di triwulan kedua ini menyisakan 75 keluarga atau KPM, itu pun sudah kita coret,” ucapnya.

Pada tahun lalu, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang sebelumnya dicoret untuk kembali menerima bantuan setelah melalui pemeriksaan lapangan dan dinilai masih membutuhkan bantuan sosial.

Namun, dia menegaskan penerima bansos yang kembali terindikasi judi online akan dicoret permanen. “Yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya pihak tertentu setelah hasil kroscek memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memberikan informasi cukup baik sehingga pihaknya bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan ­benar.

Dia pun mengatakan pada tahun ini pihaknya akan menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk dilakukan pemadanan data sekaligus menjadi bahan koreksi terhadap KPM yang terlibat judi online.

Dia menyebut mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil satu dan dua. Selain itu, terdapat sejumlah kasus bantuan sosial dimanfaatkan oleh pihak lain di luar penerima manfaat.

“Untuk sementara memang di (desil) satu, dua ya, dan memang banyak temuan ya. Enggak banyak sih, memang beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang dimanfaatkan oleh orang lain, ya. Ada yang sengaja. Kalau yang sengaja ya, itu kita beri garis merah,” ucap Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan Kementerian Sosial juga terus melakukan pengawasan dan pendampingan melalui pendamping sosial di berbagai daerah dengan melibatkan pemerintah daerah agar bantuan sosial tidak digunakan untuk judi online.

“Kami tentu mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping yang kami punya di setiap daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.

Keluarga Prasejahtera

Dalam kesempatan sama, Mensos juga memastikan pihaknya telah mengantongi 5.000 data keluarga prasejahtera yang telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan bedah rumah.

“Yang sekarang sudah clean and clear itu adalah 5 ribu (data keluarga prasejahtera). Sudah dilakukan ground check lapangan, kemudian sudah dipastikan memenuhi syarat,” jelas Mensos.

Pemerintah menargetkan merenovasi 10.000 rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia pada tahun ini. Sehingga dari jumlah yang telah terdata, pemerintah masih mendata sebanyak 5.000 keluarga prasejahtera lainnya. “Tinggal 5 ribu (data) lagi. Bertahap semuanya,” jelasnya lagi.

Mensos menegaskan bahwa program bedah rumah tersebut ditujukan untuk keluarga dari siswa Sekolah Rakyat. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.