4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi
Selasa, 12 Mei 2026, 06:48 WIBJAMBI â Empat kurir narkotika jaringan antarprovinsi asal Riau ditangkap Polda Jambi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi dan 4,34 liter etomidate (obat bius).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Jambi, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada 5 Mei 2026. Para pelaku dicegat saat melintas menggunakan dua unit mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.
âKeempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,â katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada kendaraan dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang melintasi Jambi dengan membawa narkotika.
Kapolda menjelaskan, setelah memastikan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra warna putih bernomor polisi asal Pekanbaru akan melintas, tim langsung bergerak melakukan penghadangan.
Saat tim menghentikan kendaraan yang dicurigai di depan Mapolres Muaro Jambi, salah satu mobil mencoba melarikan diri dengan berputar balik ke arah Riau sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
âMobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,â kata Kapolda.
Kedua pelaku pengendara Xenia, yakni YGN (32) dan KSA (28), akhirnya ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Mobil yang mereka tinggalkan ditemukan di rumah warga di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.
âDari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,â tambahnya.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih memburu pelaku utama jaringan ini.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
âMelalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,â tutur Kapolda.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.