Pemerintah Kota Jakarta Selatan Wajibkan Olah Sampah Mandiri bagi Tempat Usaha

Jumat, 08 Mei 2026, 10:19 WIB

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan tempat usaha mengolah sampah secara mandiri guna mengurangi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.

“Untuk tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe nantinya wajib pakai teba modern,” kata kata Kepala Seksie Peran Serta Masyarakat (Kasie PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing saat ditemui di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Jumat (08/5).

Ket. Foto: arga menimbang sampah organik sisa rumah tangga di Komplek Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).  — Sumber: ANTARA

Hendrik mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi olah sampah mandiri yang menyasar hotel, restoran, kafe, hingga kawasan industri.

Dia mengatakan regulasi tersebut juga akan memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri.

“Nanti kita buat aturannya karena ada sanksi administrasi buat kawasan industri atau perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu menjadi bagian dari target penghentian total pengiriman sampah ke Bantargebang pada 1 Januari 2027.

Teba modern merupakan sistem pengolahan sampah organik berbasis lubang tanah berukuran besar yang digunakan untuk menampung sampah dalam kapasitas lebih banyak.

Pihaknya juga menargetkan sumur resapan yang tak terpakai untuk dialihfungsikan menjadi teba modern sebagai penampung sampah.

Pemkot Jaksel juga memanfaatkan limbah kayu hasil penghancuran kasur, lemari, dan furnitur bekas sebagai “wood chip” untuk mempercepat proses pengomposan di teba modern.

Selain tempat usaha, sekolah dan lingkungan permukiman juga diarahkan mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan biopori jumbo maupun losida.

Maka itu, pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.

“Masalah sampah ini bukan cuma urusan pemerintah, tapi semua unsur masyarakat,” katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.