Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil

Rabu, 19 Agu 2026, 19:57 WIB

JAKARTA - Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengatur pembagian hasil yang adil antara platform dan mitra kurir pengantar barang serta makanan.

Menurut Nezar, skema bagi hasil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan nantinya akan memiliki pengaturan yang berbeda dengan mitra pengantar orang.

Ket. Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam wawancara cegat di Jakarta, Rabu (19/8). — Sumber: ANTARA/Livia Kristianti

"Kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Jakarta, Rabu (19/8).

Skema untuk pengantar barang dan makanan tidak akan mengadopsi pembagian hasil 92:8 dan masih perlu digodok agar bisa menyesuaikan antara kepentingan mitra kurir dan platform digit.

"(Skema) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk untuk pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.

Perbedaan skema bagi hasil itu menurut Nezar terjadi karena komponen dalam pengantaran barang dan makanan lebih kompleks dibandingkan dengan pengantaran orang.

Ia mencontohkan komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang yang bisa ditentukan dari jumlah penumpangnya.

Selain itu ada juga faktor algoritma hingga risiko yang juga turut diperhitungkan untuk dapat menghasilkan formula bagi hasil yang adil dan seimbang bagi pihak platform digital dan mitra kurir.

Terlepas dari semua itu, Nezar memastikan Kementerian Komdigi yang dipercaya untuk menciptakan skema bagi hasil adil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan bakal menyerap semua aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait.

"Nanti kita lihat mana yang terbaik, dalam artian tentu saja sesuai dengan semangat Perpres yang sudah diamanatkan oleh Presiden tentang pembagian yang lebih adil buat pengemudi demikian juga tetap menjaga kesinambungan dari bisnis ataupun ekosistem digital," kata Nezar.

Sebelumnya, pada Selasa (18/8) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan telah melakukan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai regulasi layanan ojek online.

Dari pembahasan yang berlangsung disepakati bahwa pengaturan terkait dengan mitra pengantaran kurir dan makanan bakal ditangani oleh Kementerian Komdigi, sedangkan untuk pengaturan transportasi angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

Kementerian UMKM juga diberikan mandat penting dalam aturan ini untuk menaungi para mitra yang berperan sebagai pengantar maupun pengemudi ojek online.

Setelah finalisasi, kementerian terkait yang disebutkan bakal melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait mulai dari organisasi, pengemudi transportasi online, hingga para platform digital. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Rumah Harimau Sumatera Ikut Hangus Dilalap Kebakaran Hutan

Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil

LG UltraGear Native 1000Hz Segera Hadir di Indonesia

Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal

D'Masiv Bikin Album Full Berbahasa Inggris, Beri Warna Baru bagi Massivers

Tapak Tumbuh Hadir di JIA Curated 2026, Ubah Jejak Bumi Menjadi Pengalaman Spasial

Waspada! Modus Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Indikasi Penipuan

Dopamine Land Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hiburan Multisensori

Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing Dibuka Plt Gubernur Riau, Ini Jadwal Lengkapnya!

FLONA 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Pamerkan Kekayaan Flora-Fauna Nusantara

PLN Berhasil Pulihkan Keseluruhan Sistem Kelistrikan Flores Pasca Gempa M7,7

Pertamina Tambah Fasilitas Dermaga Jetty di Terminal BBM Manggis Bali, Amankan Pasokan BBM Bali-Nusra

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

Pemkot Bandung Upayakan Akses Air Bersih bagi Warga Cihanja

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.