Implementasi IKD Meluas, Masyarakat Tak Perlu Lagi Serahkan Berkas KTP untuk Layanan Publik

Kamis, 07 Mei 2026, 16:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan berbasis digital.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar mengatakan implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ket. Foto: Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan berbasis digital. — Sumber: Istimewa

Dalam program tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial disebut telah mengakses layanan tanpa perlu menggunakan fotokopi KTP elektronik. Proses verifikasi identitas dilakukan melalui aplikasi IKD berbasis ponsel.

"Jadi sudah dimulai pemanfaatan IKD di berbagai sektor," kata Nuh usai pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan pemerintah tetap menyiapkan skema layanan bagi masyarakat yang belum memiliki perangkat ponsel. Khusus kelompok masyarakat desil 1 hingga 4, verifikasi tetap dapat dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah atau face recognition dengan bantuan agen pendamping di lapangan.

Menurut Nuh, pendekatan tersebut dilakukan agar transformasi digital tetap berjalan tanpa mengesampingkan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Selain penyaluran bantuan sosial, pemanfaatan IKD juga mulai diterapkan di sektor perbankan. Ditjen Dukcapil mencatat sekitar 287 ribu masyarakat telah membuka rekening di Bank BNI tanpa perlu menyerahkan fotokopi KTP.

Proses pembukaan rekening tersebut dilakukan melalui sistem verifikasi identitas berbasis IKD. Langkah ini dinilai menjadi bukti bahwa identitas digital mulai terintegrasi dalam layanan keuangan nasional.

Nuh mengatakan berbagai penerapan tersebut menunjukkan potensi besar IKD dalam mendukung integrasi layanan lintas sektor. Pemerintah pun berencana memperluas penggunaan identitas digital ke sektor strategis lainnya.

Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus mendorong pengembangan IKD agar tidak hanya dimanfaatkan untuk layanan administrasi kependudukan. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat mempercepat transformasi digital sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis data.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.