Waspada! OJK Ungkap Online Scam Makin Terhubung dengan Sindikat Pencucian Uang

Senin, 29 Jun 2026, 20:10 WIB

JAKARTA – Maraknya penipuan digital (online scam) menunjukkan bahwa percepatan transformasi digital belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan sistem keamanan siber.

Pelaku memanfaatkan berbagai modus, seperti rekayasa sosial, tautan palsu, dan penyalahgunaan identitas, untuk memperoleh data maupun dana korban.

Ket. Foto: Ilustrasi - Penipuan online. — Sumber: Istimewa.

Kondisi ini menuntut penguatan pengawasan, kolaborasi antarlembaga, serta edukasi masyarakat agar risiko kejahatan siber dapat ditekan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan, penipuan digital (online scam) saat ini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang.

Oleh sebab itu, menurutnya, online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Pencegahan online scams juga membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan.

Dicky, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (29/6), menjelaskan bahwa karakteristik keuangan digital yang semakin cepat, mudah, dan terbuka juga membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan.

Berbagai modus seperti penawaran investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, serta penyalahgunaan rekening penampung atau money mule dapat menyebar dengan sangat cepat dan melibatkan banyak platform.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.

Mengingat pentingnya pemberantasan online scams secara lintas negara, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” pada 29-30 Juni 2026 di Jakarta.

Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra.

Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra, yaitu Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor Leste, Inggris, dan Vietnam.

Melalui forum regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan mitra regional memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan online scams transnasional.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Perwakilan UNODC Zoelda Anderton menyampaikan bahwa penanganan online scams membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat. Menurutnya, kejahatan ini tidak dapat ditangani oleh satu otoritas atau satu sektor saja.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Zoelda juga menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk berbagi pengalaman, menyoroti keberhasilan, serta mengidentifikasi strategi yang dapat disesuaikan dan direplikasi lintas yurisdiksi.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk menangani online scams secara lebih efektif di Asia Tenggara.

  • OJK
  • Penipuan Online
  • cyber scam

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.