Pentingnya Vaksinasi bagi Calon Jamaah Haji
Selasa, 05 Mei 2026, 22:37 WIBDepok - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) mengingatkan bahwa vaksinasi merupakan bagian penting dalam persiapan kesehatan haji sekaligus syarat vaksin haji yang perlu dipenuhi sebelum keberangkatan.
"Ibadah haji dan umrah mempertemukan jutaan jamaah dari berbagai negara dalam satu waktu dan lokasi yang sama. Kondisi tersebut meningkatkan risiko penularan penyakit infeksi,
terutama infeksi saluran pernapasan," kata Tim Promosi Kesehatan RSUI Anggi Septiana di Depok, Selasa.
Sehingga lanjut dia diperlukan langkah pencegahan yang optimal melalui vaksinasi sesuai ketentuan yang berlaku secara internasional.
Dalam pelaksanaan vaksin haji 2026, vaksin meningitis meningokokus (ACWY) menjadi vaksin wajib bagi seluruh jemaah. Vaksin meningitis haji berfungsi melindungi dari infeksi bakteri Neisseria meningitidis yang menyebar melalui droplet di lingkungan dengan kepadatan tinggi.
Pemberian vaksin dilakukan minimal sepuluh (10) hari sebelum keberangkatan dengan masa berlaku antara tiga hingga lima tahun, serta menjadi syarat utama dalam penerbitan visa haji dan umrah.
Selain vaksin meningitis, vaksin polio juga dapat menjadi persyaratan tambahan dalam kondisi tertentu, terutama bagi jemaah yang berasal dari wilayah dengan risiko penularan poliovirus.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit lintas negara selama periode ibadah haji berlangsung.
Sebagai upaya meningkatkan perlindungan kesehatan, vaksin influenza, pneumokokus (pneumonia), serta COVID-19 turut dianjurkan, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan individu
dengan penyakit penyerta.
Vaksin-vaksin tersebut berperan dalam menurunkan risiko infeksi dan komplikasi yang dapat terjadi selama ibadah.Waktu pelaksanaan vaksinasi menjadi faktor penting dalam pembentukan kekebalan tubuh.
Untuk mendapatkan perlindungan optimal, vaksinasi disarankan dilakukan dalam rentang dua hingga empat minggu sebelum keberangkatan, dan ketentuan khusus vaksin meningitisdiberikan minimal sepuluh hari sebelumnya.
Secara umum, vaksin memiliki efek samping yang ringan dan bersifat sementara, seperti nyeri pada area suntikan, demam ringan, dan rasa lelah.
Kondisi ini biasanya akan membaik dalam satu hingga dua hari sebagai bagian dari proses pembentukan respons imun tubuh.
Melalui layanan vaksin haji RSUI, masyarakat dapat memperoleh vaksinasi sesuai standar pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis profesional.
Layanan ini juga mencakup penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai dokumen resmi yang diperlukan dalam perjalanan internasional.
RSUI mengimbau seluruh calon jemaah untuk mempersiapkan kesehatan sejak dini, termasuk melengkapi vaksinasi sebagai bagian dari persiapan kesehatan haji, guna memastikan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
- ibadah haji
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jaksel Siapkan Kantong Parkir Baru di Taman Bendera Pusaka
-
Penetapan Titik Penjemputan Jamaah Haji Asal Situbondo
-
KRI Teluk Youtefa Diberangkatkan Dukung Operasi Trisula Jaya
-
Jelang Puncak Armuzna, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i Pastikan Kematangan Mitigasi Haji
-
Hasil RUPST TUGU: Pendapatan Jasa Asuransi Meroket Hingga Rp9,11 Triliun
-
Menteri Haji dan Umrah Lepas Jemaah Calon Haji
-
Kedatangan Jemaah Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.