Layanan SIM Keliling Minggu (03/5) Hadir di Dua Lokasi di Jakarta

Minggu, 03 Mei 2026, 06:43 WIB

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi di DKI Jakarta pada Minggu (03/5).

Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, kepolisian menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling pada Minggu dibuka pukul 07.00-12.00 WIB di samping McD Duren Sawit di Jalan Radin Inten Kalimalang, ​​​​​​Jakarta Timur, serta di samping Indomaret Kebon Jeruk di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

Ket. Foto: Arsip Foto - Kendaraan pelayanan SIM Keliling di Jakarta. — Sumber: ANTARA

Warga yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli berikut fotokopi kedua dokumen tersebut.

Di lokasi layanan, warga akan diminta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan. Gerai layanan SIM Keliling hanya melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A adalah Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

  • Lokasi SIM Keliling

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.