Satgas PASTI Sebut Kemudahan Instan Picu Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal
Sabtu, 02 Mei 2026, 20:15 WIBJAKARTAÂ â Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menilai kemudahan dan kecepatan proses menjadi alasan maraknya pinjaman online ilegal. Kondisi ini membuat praktik pinjol ilegal terus berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara layanan legal dan ilegal.
Menurut dia, tawaran pinjol ilegal sering kali terlihat menarik karena prosesnya cepat dan tanpa syarat rumit. Hal ini membuat masyarakat tergoda untuk menggunakan layanan tersebut.
âIming-iming bahwa semuanya itu cepat dan mudah padahal itu adalah menjebak. Sekali Bapak-Ibu menggunakan pinjol ilegal, maka mohon maaf intinya adalah sengsara, karena data kita akan terbuka kepada mereka,â ujardia, Sabtu (2/5).
Ia menambahkan, selain faktor ketidaktahuan, kondisi ekonomi juga turut mendorong masyarakat mengambil keputusan tersebut. Kebutuhan mendesak sering membuat seseorang mengabaikan risiko.
âAda juga yang sebenarnya sudah tahu risikonya. Tapi akhirnya mereka tetap menggunakan karena kebutuhan mendesak,â kata dia.
Situasi ini menunjukkan pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah masyarakat mengambil keputusan yang merugikan.
Satgas PASTI pun terus mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan.
Sementara itu,tu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hal ini mencerminkan bahwa pinjol ilegal masih mendominasi aduan yang diterima OJK.
Ia menyebut, sejak awal tahun OJK telah menerima puluhan ribu permintaan layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, ribuan di antaranya merupakan pengaduan terkait layanan keuangan ilegal.
âKami telah menerima 65.139 permintaan layanan, termasuk 9.323 pengaduan dari masyarakat. Dari laporan entitas ilegal, sebagian besar berasal dari pinjaman online ilegal,â ujar dia.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan mampu mengenali layanan keuangan yang legal serta aman digunakan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pengungkapan Terbesar 17 Momen dalam Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
BPS DKI Sebut Inflasi Bulanan Pada Lebaran Cenderung Tinggi
-
Belasan Relawan Pramuka Bantu Layani Pemudik di Stasiun Pasar Senen
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
-
Mulai WFH, ASN Kalbar Tetap Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.