Harga Referensi Emas Naik 3,83 Persen, Kemendag Update HPE Terbaru Periode Mei 2026

Jumat, 01 Mei 2026, 17:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas mengalami kenaikan pada periode pertama Mei 2026. HPE emas tercatat sebesar USD 153.194,87 per kilogram, sementara HR emas naik menjadi USD 4.764,90 per troy ounce. 

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 hingga 14 Mei 2026 sebagai acuan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. 

Ket. Foto: Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas mengalami kenaikan pada periode pertama Mei 2026. HPE emas tercatat sebesar USD 153.194,87 per kilogram, sementara HR emas naik menjadi USD 4.764,90 per troy ounce. — Sumber: Pexels

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tren kenaikan harga emas terjadi setelah fase koreksi pada akhir Maret 2026. Kondisi tersebut memicu fase rebound yang didorong oleh meningkatnya permintaan di pasar global. 

"Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026," ujar Tommy Andana. 

Ia menambahkan, meningkatnya ketidakpastian ekonomi global membuat investor kembali melirik emas sebagai instrumen lindung nilai. Selain itu, ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara juga memberikan sentimen positif terhadap pergerakan harga emas dunia. 

Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,83 persen. Angka ini mencerminkan penguatan harga yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus mempertegas posisi emas sebagai aset yang relatif stabil di tengah volatilitas pasar. 

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional. Salah satu referensi utama yang digunakan dalam perhitungan adalah harga emas dari London Bullion Market Association (LBMA). 

Proses penetapan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan sesuai dengan kondisi pasar global. 

Selain sebagai acuan ekspor, penetapan harga ini juga berperan penting dalam menjaga stabilitas industri pertambangan nasional. Dengan mengikuti dinamika harga internasional, pemerintah berharap pelaku usaha dapat tetap kompetitif sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di tengah fluktuasi pasar. 

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha. Dengan harga yang transparan dan berbasis pasar, diharapkan sektor ekspor emas Indonesia dapat terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.