Aturan Ojol Disiapkan Terintegrasi, Menteri UMKM Ungkap Arah Perpres
Minggu, 20 Sep 2026, 12:50 WIBJAKARTA â Kepastian regulasi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan dan tata kelola transportasi berbasis aplikasi belum juga terbit.
Kondisi ini membuat sejumlah isu, mulai dari perlindungan pengemudi, skema kemitraan, hingga kepastian hak dan kewajiban para pihak, masih menunggu kejelasan regulasi.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan besarnya jumlah pengemudi yang bergantung pada platform, kepastian aturan menjadi semakin penting agar kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna dapat berjalan seimbang.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan alasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol) belum terbit, karena sedang disinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan.
Ia mengatakan sebenarnya secara teknis, penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan yang dinilai berkaitan dengan regulasi lain.
âMemang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,â ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Maman menjelaskan bahwa di saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.
âMakanya kemarin beberapa waktu yang lalu kan kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,â katanya.
Pekan depan, pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ.
Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga sudah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.
âKemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,â katanya.
Pemerintah memilih menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan bisa mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih efektif dan menyeluruh.
Sebab, pengaturan ekosistem itu nantinya tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem tersebut.
âKarena perlu diketahui, kami dari Kementerian UMKM dan juga arahan dari Pak Presiden, ini kan bukan hanya sekedar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini,â kata Maman.
Maka dari itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol, termasuk UMKM dan pelaku usaha yang menjadi merchant.
âJadi saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah gitu. Karena Pak Presiden juga arahannya menyampaikan kepada kami, tolong dipikirkan betul-betul yang ekosistem ini, terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant. Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,â ujar Maman.
- ojol
- Perpres Ojol
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak di Sumut, Harga Beras hingga Daging Dijamin Terjangkau
-
Nottingham Forest Pecat Pelatih Vitor Pereira
-
Bybit Indonesia Resmi Meluncur Usai Akuisisi Mayoritas Saham NOBI
-
Angin Segar untuk Driver, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026, Pendapatan Mitra Naik?
-
Tekanan Mental akibat “Bullying”, Pelajar Ledakkan MAN 3 Padang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.