Tersangka Penembakan dalam Makan Malan Trump dengan Wartawan Didakwa dengan Dua Kejahatan

Minggu, 26 Apr 2026, 10:54 WIB

WASHINGTON DC - Jaksa Agung AS untuk Distrik Columbia telah berbicara kepada pers mengenai dakwaan yang akan diajukan terhadap tersangka dalam insiden penembakan di acara makan malam Presiden Donald Trump dengan wartawan Gedung Putih, Sabtu (25/4) malam. 

Dari Al Jazeera, ia mengatakan bahwa pria itu didakwa dengan dua tuduhan "menggunakan senjata api selama kejahatan kekerasan" dan "penyerangan terhadap petugas federal menggunakan senjata berbahaya". 

Ket. Foto: Para anggota penegak hukum memberikan respons selama acara White House Correspondents Dinner di Washington pada hari Sabtu — Sumber: Istimewa

Jaksa AS mengatakan “terdakwa akan dihadapkan ke pengadilan pada hari Senin di pengadilan distrik federal” dan akan ada lebih banyak dakwaan terhadapnya seiring dengan terungkapnya lebih banyak informasi.

Dia menambahkan bahwa meskipun hanya satu petugas yang terluka, "jelas berdasarkan apa yang kita ketahui sejauh ini bahwa individu ini berniat untuk melakukan sebanyak mungkin kerusakan dan kerugian" dan hanya dihentikan karena pos pemeriksaan di luar hotel berfungsi.

Dia mengatakan bahwa semua lembaga penegak hukum bertindak cepat untuk mencegah apa yang bisa menjadi "peristiwa mengerikan".

Kepala polisi mengatakan tersangka diyakini sebagai tamu hotel.

Jeffrey Caroll mengatakan bahwa saat ini ia belum bisa memastikan apa motif tersangka dan masih terlalu dini untuk mengetahui siapa yang menjadi target penembakan tersebut.

Carroll mengatakan bahwa para penyidik ​​meyakini tersangka menginap di hotel tersebut dan tampaknya itulah sebabnya dia bisa masuk ke hotel pada saat kejadian

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.