- Home
-
- Luar Negeri
-
- Genting! 60 Kota di Myanma...
Genting! 60 Kota di Myanmar Diterapkan Status Darurat
Minggu, 26 Apr 2026, 16:58 WIBISTANBUL - Myanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota di sembilan negara bagian dan wilayah, dengan mentransfer kekuasaan yang luas kepada militer karena otoritas lokal berupaya untuk membatasi kekerasan yang terjadi, menurut laporan media lokal pada Jumat (24/4).
Kantor Kepresidenan Myanmar menyatakan langkah-langkah darurat, yang diumumkan pada Kamis (23/4), untuk menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, dan menegakkan supremasi hukum, menurut media lokalEleven Myanmar.
Berdasarkan perintah tersebut, wewenang administratif dan yudisial diserahkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar.
Kepemimpinan militer di Myanmar kemudian mendelegasikan wewenang itu kepada komandan regional dan memberi mereka kendali langsung atas operasi keamanan di daerah yang terdampak.
Para pejabat mengatakan komandan dapat lebih lanjut menetapkan tanggung jawab kepada perwira bawahan tergantung pada kondisi di lapangan.
Langkah itu secara efektif menempatkan kota-kota yang ditunjuk di bawah hukum militer serta memperluas wewenang militer atas pemerintahan dan proses hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil dengan hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus-kasus berat.
Awal pekan ini, Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk perundingan perdamaian dengan kelompok-kelompok bersenjata anti-pemerintah.
Presiden Hlaing juga mengundang pihak-pihak, baik yang menandatangani maupun tidak menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk berpartisipasi dalam perundingan tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015.
Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 setelah menggulingkan pemerintahan Liga Nasional Demokrasi (NLD) yang terpilih. Pada awal April, Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden oleh parlemen Myanmar yang bersekutu dengan militer. Ant/Anadolu
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
BPK Beri Tenggat Waktu 60 Hari ke Pemda di Kalsel Tindak Lanjuti Temuan Audit
-
Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia 2026: Tim-tim Debutan Siap Buktikan Diri
-
Jangan Sampai Telat, Ini Perintah Tegas Wadirut Bulog Saat Sidak Bansos di Medan
-
Rumah Hancur, Penghuninya Tewas Akibat Ledakan Petasan
-
Hasil Liga Italia: Imbang 1-1 Kontra Fiorentina, Lecce Masih Tertahan di Zona Degradasi
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
Kampanye Hentikan Perburuan Burung Paruh Bengkok di Kepulauan Aru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.