Menanti Gebrakan Baru, Purbaya Pastikan Revisi DHE SDA Segera Rilis
Jumat, 24 Apr 2026, 22:40 WIBJAKARTA â Revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mencerminkan upaya pemerintah memperkuat ketahanan eksternal dan stabilitas nilai tukar melalui optimalisasi aliran devisa ke dalam negeri.
Dengan pengetatan kewajiban penempatan DHE di sistem keuangan domestik, likuiditas valas di pasar dalam negeri berpotensi meningkat, sehingga dapat meredam volatilitas kurs dan memperkuat cadangan devisa.
Namun, kebijakan ini juga membawa implikasi bagi pelaku usaha, terutama eksportir yang selama ini mengandalkan fleksibilitas pengelolaan devisa untuk kebutuhan operasional global.
Jika tidak diimbangi dengan instrumen lindung nilai yang efisien serta insentif yang kompetitif, revisi aturan berisiko menekan daya saing ekspor.
Karena itu, efektivitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kepentingan stabilitas makro dan kebutuhan dunia usaha, serta konsistensi implementasi di lapangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat.
Saat ini, beleid tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
âDHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,â ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4).
Dalam revisi tersebut terdapat sejumlah skema pengecualian. Namun, Purbaya belum merinci detail pengecualian dimaksud dan jumlahnya.
Dirinya juga menyampaikan untuk menunggu aturannya terbit lebih dulu.
âSektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam),â jelas Menkeu.
Adapun pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Hingga kini, beleid hasil revisi tersebut memang belum diberlakukan.
Revisi itu merupakan bagian dari upaya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Pemerintah menargetkan peningkatan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan DHE dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ketentuan terbaru juga mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah, guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
- Aturan DHE SDA
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ratusan Warga Temanggung Terisolasi Akibat Jembatan Putus
-
Ganggu Kenyamanan Publik, Pemkot Palembang Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Jalan Protokol
-
Menkeu Bidik Keseimbangan Baru, Defisit APBN 2027 Dipatok pada Level Modera
-
Kemlu RI Terus Koordinasi dengan Malaysia Tangani 39 WNI Korban Kapal Tenggelam
-
Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RAPBN 2027
-
Museum The Beatles akan Dibuka di London, Penggemar Bisa Merasakan Kenangan Istimewa di Masa Lalu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.