Ekonomi Belum Pulih, PPN Jalan Tol Masih Ditunda

Jumat, 24 Apr 2026, 19:45 WIB

JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol mencerminkan upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus menata kembali skema penerimaan dari sektor infrastruktur.

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara tanpa harus membangun instrumen baru, namun di sisi lain dapat berdampak pada kenaikan tarif efektif yang ditanggung pengguna jalan.

Ket. Foto: Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ HO-Jasamarga Transjawa Tol

Implikasinya tidak hanya pada biaya logistik, tetapi juga pada harga barang dan jasa yang bergantung pada distribusi darat.

Oleh karena itu, implementasi PPN tol perlu diimbangi dengan pengaturan tarif yang proporsional serta peningkatan kualitas layanan, agar tidak menurunkan daya saing ekonomi dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan efisiensi sektor transportasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik.

Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4).

Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diketahui, rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.

Di samping itu, terkait rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), Purbaya juga menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.

“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Even Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan pemerintah saat ini fokus mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan negara.

Salah satunya yang ditempuh yakni penegakan hukum akan diperkuat, khususnya terhadap pelanggaran seperti pelaporan tidak benar dan praktik under-invoicing ekspor.

Purbaya akan menindak perusahaan yang menjalankan praktik usaha tidak sesuai aturan, termasuk di sektor baja.

"Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan enggak benar. Kita akan kejar lagi,” terangnya.

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
  • ppn tol

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.