Menkum Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan
Rabu, 07 Okt 2026, 17:13 WIBBALI - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan hak cipta terkait sound horeg tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Karena itu, menurut dia, tidak ada persoalan pencabutan hak cipta sound horeg.
âSound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,â kata Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan pengajuan tersebut tidak berujung pada penerbitan hak cipta. Dengan demikian, status hak cipta sound horeg tidak pernah sampai pada tahap mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum.
âNggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan,â ujar Supratman.
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta sound horeg menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan mengenai pencabutan hak cipta tersebut.
Namun, Supratman kini menjelaskan yang terjadi adalah pengajuan yang tidak diproses hingga penerbitan hak cipta.
Kementerian Hukum sebelumnya juga menjelaskan aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari dampak penggunaan pengeras suara terhadap masyarakat.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat.
- Menkum
- Hak Cipta Sound Horeg
- Tak Pernah Diterbitkan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
AI Ubah Cara Wisatawan Memilih Destinasi Wisata
-
Final Sesama Petenis Ceko Tercipta di Wimbledon 2026, Tradisi Juara Terus Berlanjut
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG di Sumsel Lancar Jelang Idul Adha
-
Kemitraan Pangan Indonesia-Australia Makin Erat, Peluang Dagang Membesar
-
IPSI Akan Perkokoh Pencak Silat untuk Bangun Karakter dan Mental Bangsa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.