Menkum Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan

Rabu, 07 Okt 2026, 17:13 WIB

BALI - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan hak cipta terkait sound horeg tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Karena itu, menurut dia, tidak ada persoalan pencabutan hak cipta sound horeg.

“Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,” kata Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10).

Ket. Foto: Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas — Sumber: antara foto

Ia menjelaskan pengajuan tersebut tidak berujung pada penerbitan hak cipta. Dengan demikian, status hak cipta sound horeg tidak pernah sampai pada tahap mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum.

“Nggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan,” ujar Supratman.

Sebelumnya, isu mengenai hak cipta sound horeg menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan mengenai pencabutan hak cipta tersebut.

Namun, Supratman kini menjelaskan yang terjadi adalah pengajuan yang tidak diproses hingga penerbitan hak cipta.

Kementerian Hukum sebelumnya juga menjelaskan aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari dampak penggunaan pengeras suara terhadap masyarakat.

Perlindungan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat.

  • Menkum
  • Hak Cipta Sound Horeg
  • Tak Pernah Diterbitkan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.