Gubernur Pramono Sampaikan Jawaban Eksekutif ke DPRD soal Empat Ranperda

Rabu, 07 Okt 2026, 16:30 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Empat Ranperda tersebut berkaitan dengan pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, PT Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta.

Pramono mengatakan penguatan pembiayaan dan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar dan memperluas akses masyarakat. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Mengawali pidato ini, saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih atas apresiasi, dukungan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap seluruh Ranperda ini," ujar Pramono.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah pembentukan Dana Cadangan Daerah dengan alokasi yang diusulkan mencapai Rp5,6 triliun. Dana tersebut direncanakan untuk memberikan kepastian pembiayaan terhadap 10 proyek tahun jamak pada Tahun Anggaran 2027.

Proyek yang akan didukung melalui dana tersebut mencakup sejumlah kebutuhan pembangunan, seperti penanganan banjir, pembangunan rumah sakit, sekolah, hingga pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas. Pemprov DKI menyebut pembentukan dana cadangan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pembayaran pembiayaan kreatif yang digunakan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pembangunan.

"Pembentukan Dana Cadangan Daerah bertujuan memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembayaran atas pembiayaan kreatif yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pembangunan," katanya.

Pramono menjelaskan, besaran Rp5,6 triliun mengacu pada nota kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Sementara itu, besaran bunga atau kupon Obligasi Daerah akan ditentukan melalui proses registrasi di Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal dan hasil pemeringkatan daerah.

"Nilai dana cadangan daerah yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sebesar Rp5,6 triliun mengacu pada Nota Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di Tahun Anggaran 2027," ungkapnya.

Di sektor pelayanan air minum, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya diarahkan untuk memperluas cakupan layanan air perpipaan hingga mencapai 100 persen pada 2029. Pemprov DKI memastikan perubahan kelembagaan tersebut tidak mengubah posisi air minum sebagai pelayanan dasar maupun kendali pemerintah daerah atas aset dan pengelolaannya.

"Eksekutif mengapresiasi perhatian seluruh Fraksi yang menempatkan peningkatan pelayanan publik sebagai tujuan utama penguatan PAM JAYA," ungkap Pramono.

Pemprov DKI juga memastikan keterjangkauan layanan air minum tetap menjadi perhatian, termasuk melalui program Kartu Air Sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Pramono, penguatan kelembagaan PAM Jaya harus tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Eksekutif menegaskan bahwa air minum tetap merupakan pelayanan dasar yang harus berada dalam kendali Pemerintah Daerah," tegasnya.

Sementara itu, perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Pemprov DKI tetap akan mempertahankan posisi sebagai pemegang saham pengendali sesuai dengan ketentuan mengenai BUMD.

"Peralihan nama dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas bank sebagai milik seluruh warga Jakarta dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan global," jelas Pramono.

Bank Jakarta juga diarahkan untuk memperluas pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengembangan Sentra Mikro serta digitalisasi proses pengajuan kredit. Pemprov DKI menyatakan kepemilikan bank tetap dipertahankan sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan kepemilikan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sehingga Bank Jakarta tetap berstatus Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap sebagai pemegang saham pengendali," paparnya.

Untuk PT Transportasi Jakarta, Pemprov DKI berencana memperluas ruang lingkup usaha hingga mencakup layanan angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu. Pembentukan anak usaha menjadi salah satu opsi yang disiapkan agar pengelolaan layanan tersebut dapat berjalan lebih efisien dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.

"Layanan angkutan perairan dapat mendukung pemerataan akses pada pelayanan publik dan meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Di sisi lain, jumlah penumpang Transjakarta hingga triwulan III 2026 telah mencapai 329,2 juta orang dan diproyeksikan menembus 438,5 juta orang pada akhir tahun. Pemprov DKI juga terus mengembangkan layanan Transjabodetabek sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

"Pergerakan pada wilayah aglomerasi tidak dapat dibatasi ruang wilayah administratif. Karena itu, layanan Transjabodetabek merupakan bagian dari kampanye pengurangan penggunaan kendaraan pribadi guna meningkatkan kualitas kinerja jalan di Jakarta," tutur Pramono.

Pramono berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Jajaran eksekutif juga menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya," pungkasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.