Aturan Ganjil Genap Jakarta 1 Mei 2026: Resmi Ditiadakan Selama Libur Nasional

Kamis, 23 Apr 2026, 17:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 1 Mei 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional. Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi media sosial Dishub DKI Jakarta.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 1 Mei 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan tersebut. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut merujuk pada dua dasar hukum yang berlaku, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pembatasan kendaraan otomatis tidak berlaku pada 1 Mei 2026.

Libur Hari Buruh tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan sehingga menciptakan periode libur panjang atau long weekend bagi masyarakat. Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas warga di dalam maupun luar Jakarta.

Berikut rincian libur panjang awal Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Selain itu, sepanjang Mei 2026 terdapat beberapa hari libur nasional lainnya yang juga berpotensi memengaruhi mobilitas masyarakat. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi melalui SKB tiga menteri.

Berikut daftar libur nasional Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Sementara itu, cuti bersama yang menyertai beberapa hari besar keagamaan juga telah ditetapkan pemerintah untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Berikut jadwal cuti bersama Mei 2026:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Dengan adanya rangkaian libur tersebut, masyarakat diimbau tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik, terutama selama periode libur panjang.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.