Mensos Saifullah Yusuf: Setiap Kamis, Seluruh ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Kendaraan Listrik atau Sepeda
Rabu, 22 Apr 2026, 18:13 WIBJAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan kendaraan umum, kendaraan listrik, atau bersepeda, setiap hari Kamis sebagai upaya transformasi budaya kerja dan penghematan energi di lingkungan kerja.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4), mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat efisiensi anggaran dengan semangat "hemat, layanan hebat, dan tanpa korupsi".
"Setiap hari Kamis, seluruh pegawai Kementerian Sosial diwajibkan tidak menggunakan kendaraan konvensional. Pilihannya adalah menggunakan kendaraan umum, mobil listrik, motor listrik, atau bersepeda," kata Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos menjelaskan kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan efisien. Berdasarkan hasil uji coba sementara pada April ini, penghematan dari sektor BBM saja diperkirakan hampir mencapai Rp100 juta.
Aturan ini rencananya mulai diberlakukan secara efektif pada pekan depan atau bulan depan, menunggu kesiapan teknis yang disusun secara internal Kemensos.
Meskipun mendorong penghematan, dia menegaskan kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Pegawai yang bertugas di bagian layanan langsung, seperti di Sekolah Rakyat, Poltekkesos, maupun sentra pelayanan disabilitas dan lansia, tetap diinstruksikan bekerja di kantor (WFO).
"Prinsipnya layanan jalan terus, terutama untuk kelompok rentan. Kami tidak segan menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran integritas atau menghambat layanan," ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Terkait adanya potensi penyesuaian harga BBM, Mensos menyatakan pihaknya terus bersiap melakukan konsolidasi internal sesuai mandat Presiden mengenai ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos).
Kemensos siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat apabila diperlukan langkah penebalan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat, berkaca pada kebijakan serupa yang pernah dilakukan tahun sebelumnya.
"Kami menunggu arahan di tingkat Menko Perekonomian. Yang jelas, kami fokus pada konsolidasi data tunggal dan memastikan bansos tepat sasaran serta memperkuat pemberdayaan masyarakat," ucap Mensos Saifullah Yusuf. Ant
- Kebijakan Anggaran
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Warga Padang Terdampak Banjir Bandang Tempati Huntara Lubuk Buaya
-
Sebanyak 393 Calon Haji Kloter Pertama NTB Tiba di Makkah
-
Jembatan Gantung Cipalebuh Garut Akses Jalan Baru ke Sekolah dan Sawah
-
RSUD Pasar Minggu ‘Soft Launching’ Layanan Medical Check Up Wisata Medis
-
Aktivitas Produksi Pakaian Dinas di Kabupaten Pemalang
-
Kebakaran Hanguskan Enam Bangunan di Kembangan Jakarta Barat
-
Hasil Copa del Rey: Real Sociedad dan Athletic Club Melaju ke Semifinal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.