KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
Rabu, 22 Apr 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hingga saat ini korupsi di Indonesia sudah seperti ekosistem, apalagi setelah adanya fenomena sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan fenomena sirkel adalah adanya keterlibatan sejumlah pihak selain pelaku utama pada kasus korupsi.
âSirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering (lapisan) melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,â kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, dia menyebut beberapa sirkel pelaku utama kasus korupsi yang ditangani KPK bisa berasal dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja hingga kolega politik. Mereka bahkan dimungkinkan terlibat dalam berbagai peran atau posisi.
âAda yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan dan ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,â Âkatanya.
Ia mencontohkan dalam kasus di Pekalongan, Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, sirkel tersebut merupakan keluarga inti yang ikut mendapatkan uang hasil dugaan korupsi.
Sementara di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau terdapat orang kepercayaan yang menjadi sirkel untuk mengumpulkan atau menjadi perantara aliran uang. âTidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house atau rumah aman, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana,â katanya.
Dengan demikian, dia mengatakan KPK memandang contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa korupsi sudah seperti suatu ekosistem. âKondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan dan ada yang menyimpan,â ujarnya.
Menanggapi hal itu, dia mengatakan KPK menyatakan pemberantasan korupsi tidak akan cukup dengan menyasar pelaku utama. âAkan tetapi, juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,â katanya.
1.904 Pelaku
Adapun data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 menunjukkan terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani lembaga antirasuah tersebut, yakni terdiri dari 1.742 laki-laki atau 91 persen dari keseluruhan dan 9 persen atau 162 perempuan.
KPK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. âTerdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,â ujar Budi.
Menurut Budi, data 25 persen itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Selain itu, Budi menjelaskan data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi. KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa juga dirancang sejak sebelum tahap perencanaan dilakukan.
Ia juga mengatakan KPK menemukan inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta. âModus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,â ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa adalah terkait kasus di Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, dia menjelaskan KPK menemukan kepala daerah di Jabar tersebut meminta biaya komitmen kepada kontraktor di saat proyek belum resmi Âditenderkan.
Sementara dalam kasus yang menjerat Abdul Azis saat menjabat Bupati Kolaka Timur, dia menjelaskan KPK menduga adanya permintaan imbalan kepada pihak swasta dalam pemenangan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.
âPola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,â kata Budi. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anggaran Disiapkan Kementerian PU untuk Program Infrastruktur Prioritas
-
Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Batang Dua Ternate
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Usman Tanjeng Belum Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
Laporan APBN KiTa Edisi Maret 2026
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
-
Kejar Target 2026, Lamongan Percepat Program Jalan Mantap dan Alus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.